• 12 Juni 2025
  • Pemberitaan Faktual
  • 0

Satuan Reserse Narkoba Polres Subang, mengungkap 16 kasus penyalahgunaan narkoba selama periode April hingga Juni 2025.

Menurut PLH Kapolres Subang, Kompol Endar Supriyatna, dalam konferensi pers di Aula Patriatama Polres Subang, Kamis (12/6/2025).

Sejumlah 18 tersangka terdiri dari 16 laki-laki dan 2 perempuan, diamankan dari berbagai wilayah di Kabupaten Subang.  Denganberbagai kasus, meliputi penyalahgunaan sabu 7 kasus, sediaan farmasi ilegal 3 kasus, psikotropika 2 kasus, tembakau sintetis 3 kasus, dan gabungan sediaan farmasi dan psikotropika 1 kasus.

Dari para tersangka disita bukti, 148,42 gram sabu, 13.510 butir sediaan farmasi, 209 butir psikotropika, 88,49 gram tembakau sintetis, serta sejumlah barang pendukung transaksi.

Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Sediaan Farmasi, dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Para tersangka diancam hukuman yang bervariasi, mulai dari 15 tahun penjara hingga seumur hidup, serta denda mencapai puluhan miliar rupiah, tergantung pada peran dan tingkat keterlibatan mereka dalam jaringan peredaran.(pf1)

Polres Subang berkomitmen untuk terus mengembangkan pengungkapan kasus dan membongkar jaringan narkotika yang lebih luas.

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Penyelidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap jaringan di atasnya. Ini adalah upaya berkelanjutan demi masa depan Subang yang lebih bersih dari narkoba,” pungkasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Share to...