Bandung,www.pemberitaanfaktual.com, Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Pendidikan menetapkan pengaturan baru jam efektif pembelajaran, di seluruh satuan pendidikan, mulai dari PAUD, TK, SD/MI, hingga SMP/MTs.

Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran Wali Kota Bandung Nomor: 103-DISDIK/2025 sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Jawa Barat tentang penyesuaian jam masuk sekolah.

Tujuan pengaturan jam belajar yaitu untuk mendukung pembentukan karakter generasi Pancawaluya (Bageur, Cageur, Bener, Pinter, dan Singer), sekaligus mengurangi kemacetan lalu lintas akibat kepadatan kendaraan di pagi hari.

Siswa PAUD, RA, TK masuk sekolah pukul 07.30 WIB. Durasi belajar Senin hingga Kamis minimal 195 menit, sedangkan Jumat minimal 120 menit.

Siswa SD/MI masuk sekolah pukul 07.30 WIB. Kelas I–II masuk pukul 07.30 WIB dengan durasi belajar 6 jam. Khusus untuk kelas I, hanya belajar selama 4 jam pada Jumat.

Sementara, siswa kelas III–VIm asuk pukul 07.30 WIB dengan durasi bejalar 7 jam dari Senin hingga Kamis dan 6 jam pada Jumat.

Siswa SMP/ MTs masuk pukul 07.00 WIB. Siswa belajar dari Senin hingga Kamis minimal selama 8 jam, sedangkan Jumat 6 jam.

Selain itu, sekolah diminta memastikan siswa tidak menggunakan ponsel selama pembelajaran kecuali dengan izin guru. Siswa tidak membawa kendaraan bermotor ke sekolah.

Orang tua/ wali tidak menunggu di area sekolah, selama proses pembelajaran berlangsung.

Dilansir dari abarprov.go.id, Pemkot Bandung juga mengarahkan pembinaan agar siswa memanfaatkan waktu pulang hingga pukul 17.30 WIB untuk kegiatan sosial, membantu orang tua, keagamaan, dan minat bakat.(pf1)

Malam hari (pukul 18.00–21.00 WIB) difokuskan untuk belajar di rumah dan aktivitas positif.

Akhir pekan didorong sebagai momen pendidikan keluarga dan kegiatan ekstrakurikuler dengan pengawasan orang tua.

Kebijakan ini diharapkan menciptakan lingkungan pendidikan yang disiplin, aman, dan mendukung pembangunan karakter anak-anak Bandung secara utuh. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Share to...