• 21 Mei 2025
  • Pemberitaan Faktual
  • 0

Bandung,www.pemberitaanfaktual.com, Direktorat Kriminal Khusus Polda Jawa Barat,menangkap dua pelaku perjudian online (judol) lintas daerah, yang selama ini melakukan aksi kejahatannya,melalui situs Belo4ad,MGO55 dan MGO77.

Kedua pelaku perjudian online yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Jabar tersebut,yaitu A sebagai penyedia dan menyewa rekening bank, untuk menampung dana deposit dari situs judi online,ditangkap di BSD City Tangerang.

Sedangkan JH,tersangka utama yang bertindak sebagai marketing ,mempromosikan dan memantau aktivitas situs-situs judi tersebut dimedia sosial,ditangkap di area parkir sebuahbank,di Cipondoh kota Tangerang.

Menurut Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan, Selasa (20/5), pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi oleh Dio Ardi Kurnia, setelah dilakukanpenyelidikan intensif, jajaran Ditreskrimsus polda menangkap kedua pelaku ditempat terpisah.

Kedua tersangka diancam hukuman penjara maksimal 10 tahun karena melanggar pasal 27 ayat karenamelanggar UU ITE.

Barang bukti yang dista,berupa perangkat komputer, paspor, satu unit mobil,telepon genggam, senjata air gun, kartu atm. Selain itu disita 27 buku tabungan dari berbagai bank,untuk dipergunakan untuk transaksi perjudian. (ft1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Share to...