• 25 Mei 2025
  • Pemberitaan Faktual
  • 0

Bandung,www.pemberitaanfaktual.com, Diduga terlibat dalam penguasaan aset milik Pemerintah kota Bandung secara melawan hukum,YI mantan Sekretaris Daerah Pemkot Bandung,periode 2013 hingga 2018, ditahan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat,Jumat (23/5). Setelah sebelumnya,dilakukan pemeriksaan selama kurang lebih delapan jam.

YI saat ini menjadi tahanan Kejati Jabar, dititipkan di Rumah Tahanan Kebon Waru Bandung, selama dua puluh hari kedepan, sejak 23 Mei hingga 11 Juni 2025.

Penahanan ini merupakan bagian dari kelanjutan penyidikan, yang sebelumnya telah menjerat dua pelaku lain yaitu S dan RBB, dalam kasus yang sama, yaitu penguasaan tanah negara yang digunakan oleh Yayasan Margasatwa Tamansari ,untuk keperluan operasional kebun binatang Bandung.

Perbuatan ini melawan hukum ini, karena dinilai telah merugikan keuangan negara, karena lahan tersebut seharusnya menjadi aset milik Pemerintah daerah, yang dijaga dan dikelola sesuai peraturan Perundang undangan.

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, mendalami peran YI dalam memfasilitasi penggunaan tanah negara, oleh pihak Yayasan Margasatwa Tamansari, tanpa dasar hukum yang sah. Karena itu YI disangka melanggar sejumlah pasal, dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (pf1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Share to...