• 19 Juni 2025
  • Pemberitaan Faktual
  • 0

Bandung,www.pemberitaanfaktual.com, Jaringan kasino ilegal di wilayah Kosambi, Kota Bandung, berhasil dibongkar jajaran Kepolisian Daerah Jawa Barat. Senin (16/6) dini hari.

Sejumlah 63 orang diamankan dari tempat kejadian. 44 orang diantaranya, telah ditetapkan sebagai tersangka. Terdiri dari 18 pemain, 24 karyawan, dan dua penyelenggara utama.

Mereka menjalankan operasional kasino dengan sistematis, sehingga menghasilkan keuntungan besar.

Kapolda Jabar, Irjen Rudi Setiawan, mengungkapkan, HP sebagai pemilik tempat, pemodal, dan penanggung jawab utama kasino bernama “Ada Casino”.

Sementara itu, tersangka CW bertindak sebagai pengawas operasional, yang memastikan kelancaran perjudian setiap harinya.

“Kami berhasil amankan uang tunai Rp 359,6 juta dari perjudian itu, dan ada uang di dalam empat rekening yang jumlahnya Rp 2,7 miliar,” kata Irjen Rudi Setiawan dalam konferensi pers Rabu (18/6/2025).

Kasino ini mempekerjakan 30 orang dan memiliki tiga ruangan, dengan total enam meja untuk permainan kartu baccarat dan niu-niu. Setiap meja dapat menampung maksimal tujuh pemain dan satu bandar.

Para pemain melakukan taruhan minimal Rp 100.000 dan maksimal Rp 10 juta per permainan. Sebelum permainan, para pemain judi diwajibkan menukarkan uangnya dengan chip.

Ada tiga jenis keping chip dengan kelipatan 100, 500, dan 1000 (nilai chip 100 untuk Rp 100 ribu, nilai chip 500 untuk Rp 500 ribu, nilai chip 1000 untuk Rp 1 juta).

“Keuntungan yang diharapkan dari permainan judi ini sebesar Rp 300 juta per harinya,” Jelas Kapolda Jabar, dilansir dari TBNews.com, Kamis (19/6).

Para tersangka dijerat Pasal 303 dan/atau Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.(pf1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Share to...