Cimahi,www.pemberitaanfaktual.com, Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi,menangkap pelaku pembuatan uang palsu,berinisial AG (20),warga Padalarang Kabupaten Bandung Barat.
Terungkapnya aksi kejahatan AG yang bekerja sebagai pedagang ketan,berdasarkan laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas ilegal dirumah pelaku.
“Saat dilakukan penggerebekan, pelaku tengah mencetak uang palsu menggunakan peralatan khusus,” jelas Kapolres Cimahi, AKBP Niko Adiputra,Senin (14/7).
Dari TKP, polisi menyita barang bukti berupa ratusan lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu. Satu unit printer, stempel UV, hingga sprei khusus yang digunakan untuk memberi tekstur menyerupai uang asli.(pf1)
Menurut pengakuan pelaku, ia telah menjalankan aksinya selama sekitar tiga bulan. Uang palsu hasil cetakannya dijual melalui aplikasi perpesanan Telegram kepada pemesan dari berbagai daerah.
Dari setiap satu juta rupiah uang palsu yang berhasil dijual, pelaku mengaku meraup keuntungan sebesar Rp300 ribu.
“Selain dijual, sebagian uang palsu juga digunakan untuk kebutuhan pribadi sehari-hari. Keuntungannya akan dipakai untuk menambah modal usaha ketan yang digelutinya,” terang Kapolres Niko.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal terkait tindak pidana pemalsuan mata uang. Sebagaimana diatur dalam Pasal 36 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran uang palsu. Dan segera melapor apabila menemukan kejang. (pf1)










































