Bandung,www.pemberitaanfaktual.com, Sebanyak 30 anggota Free Runners melakukan kerja sosial di sepanjang kawasan balai kota, dari Taman Sejarah hingga Taman Dewi Sartika.
Kegiatan ini dijadwalkan berlangsung selama dua pekan dimulai Sabtu (26/7). Setelah dikenai sanksi sosial oleh Pemerintah Kota Bandung atas insiden pembagian bir di ajang Pocari Sweat Run Indonesia (PSRI) 2025.
Kapten Free Runners, Aji Jatnika Kumara mengatakan, siap menjalankan seluruh kewajiban sebagai bentuk tanggung jawab atas insiden yang terjadi.
Ia menyebut kegiatan ini bukan sekadar memenuhi sanksi, tetapi juga upaya pemulihan kepercayaan publik terhadap komunitas.
“Ini hari pertama, dan kami hadir 30 orang sesuai arahan dari Pemkot. Kami akan jalankan kegiatan ini dengan sungguh-sungguh, terutama di hari Sabtu dan Minggu hingga dua pekan ke depan,” ungkap Aji.
Sebelumnya, Free Runners menjadi sorotan publik setelah terekam membagikan bir di jalur lari PSRI 2025.

Sebelumnya, Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, dalam forum klarifikasi yang digelar pada 24 Juli lalu menegaskan, ruang publik harus dijaga bersama sebagai tempat yang aman, tertib, dan sesuai norma sosial serta budaya warga Bandung.
“Insiden ini jadi pelajaran penting. Bukan hanya soal pelanggaran hukum, tapi soal tanggung jawab moral. Kami ingin setiap komunitas yang terlibat dalam kegiatan publik paham dan mematuhi aturan yang berlaku,” tegasnya.
Momentum Evaluasi Perda Ketertiban
Pemerintah Kota Bandung menjadikan insiden pembagian bir, oleh komunitas Free Runners saat ajang Pocari Sweat Run Indonesia (PSRI) 2025 sebagai titik evaluasi terhadap regulasi ketertiban umum.
“Kami sudah konsultasi dengan Kasat Reskrim, Wakapolres, dan bagian hukum. Tidak ditemukan pasal pidana yang bisa diterapkan. Jadi kami ambil langkah bijak, yaitu sanksi sosial,” ujarnya.
Erwin menjelaskan kejadian ini menjadi bahan kajian serius pemerintah. Ia telah membuka diskusi dengan DPRD Kota Bandung untuk merevisi Perda Nomor 9 Tahun 2019 agar memiliki sanksi yang lebih tegas.
“Saya ingin ada sanksi yang lebih berat dari sekadar sosial. Bisa saja nanti ada pidana, kurungan, atau denda,” katanya.
Erwin menyebut pendekatan yang diambil tidak semata-mata represif, tetapi mengedepankan nilai maslahat sesuai prinsip kepemimpinannya.
“Saya memimpin Kota Bandung memakai kaidah ushul fikih, yakni ‘tasarruf imam al-raasyid bil maslahah’, kebijakan pemimpin harus berdasarkan kemaslahatan,” tuturnya.(pf1)






































































































































































































