• 18 Agustus 2025
  • Pemberitaan Faktual
  • 0

Karawang,www.pemberitaanfaktual.com, Jajaran Polres Karawang mengungkap kasus kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.

Tiga orang pria, AR (31), E (28), dan IS (40), ditangkap atas dugaan pencurian dengan kekerasan (curas) dan pemerasan dengan modus mengaku sebagai anggota polisi.

Aksi komplotan penjahat ini, menimpa dua korban di Kecamatan Rawamerta, Karawang.

Menurut Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian Ardiansyah, Peristiwa bermula saat dua korban, Saepudin dan Dirli, berhenti di pinggir jalan raya Rawamerta pada tengah malam awal Juli 2025.

” Mereka dihampiri para pelaku yang datang menggunakan sepeda motor,” ungkap AKBP Fiki.

Para pelaku langsung merampas ponsel korban dan mengaku sebagai anggota kepolisian. Untuk mengintimidasi, pelaku menodongkan golok. Korban yang ketakutan dipaksa ikut ke rumah salah satu pelaku.

Pelaku menghubungi keluarga korban dan meminta uang tebusan dengan mengaku sebagai polisi.

“Dari modus pura-pura jadi anggota polisi itu, para pelaku berhasil memeras keluarga korban hingga Rp20 juta,” imbuh AKBP Fiki. Dilansir dari TBNewsjabar.polri.go.id

Tak hanya merampas harta, para pelaku juga memperlakukan korban dengan sadis. Setelah mendapatkan uang, korban dimasukkan ke dalam mobil, mata ditutup, tangan diikat lakban, lalu dibuang di pinggir jalan.

Berbekal laporan korban, tim Satreskrim Polres Karawang bergerak cepat dan berhasil meringkus ketiga pelaku di lokasi berbeda.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu golok, satu unit mobil minibus, serta bukti transfer uang hasil pemerasan.

Kini, ketiga pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Mereka dijerat pasal berlapis, yakni pasal 365 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (ancaman 12 tahun penjara), pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan (ancaman 8 tahun penjara), dan pasal 333 ayat (1) KUHP tentang perampasan kemerdekaan seseorang (ancaman 8 tahun penjara).

Polres Karawang mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati terhadap orang yang mencurigakan, serta segera melaporkan kejadian ke pihak berwajib.(pf1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Share to...