• 19 Mei 2025
  • Pemberitaan Faktual
  • 0

Bandung , www.pemberitaanfaktual.com, Pengadilan Negeri Bandung menunda sidang perdana gugatan perdata selebgram Lisa Mariana terhadap Ridwan Kamil mantan Gubernur Jabar yang seharusnya dilaksanakan Senin(19/5).

Penundaan sidang perdana gugatan Lisa Mariana yang berlangsung di ruang sidang1 PN Bandung dengan agenda mediasi tersebut,karena tergugat Ridwan Kamil maupun kuasa hukumnya tidak hadir dalam persidangan.

Majelis Hakim PN Bandung yang dipimpin Panji Surono memutuskan menunda sidang dan menjadwalkan ulang pada 28 Mei 2025.

Gugatan Lisa Mariana terhadap mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil tertuang dalam perkara perdata nomor 184/pdt.G/2025/PN.Bdg. Alasan gugatan perdata tersebut, menurut Lisa Mariana untuk memperjuangkan hak anaknya,yang diakuinya sebagai hasil hubungan dirinya dengan Ridwan Kamil.

Lisa Mariana yang hadir pada persidangan perdata, dengan didampingi sepuluh orang kuasa hukumnya,menyatakan kekecewaannya dengan tidak hadirnya Ridwan Kamil dan kuasa hukumnya.

Dilain pihak,kuasa hukum Ridwan Kamil Muslim Jaya Butar Butar menyatakan, pihaknya telah mengirimkan surat permohonan pengunduran jadwal sidang secara resmi kepada PN Bandung,Senin (19/5) pagi.

Dengan alasan kendala teknis dan perlunya waktu untuk mempelajari materi gugatan lebih mendalam, agar bisa memberikan tanggapan yang tepat.”klien kami tetap berkomitmen pada supremasi hukum”tegasnya

Dikatakan Muslim,pihaknya menghormati proses yang sedang berjalan dan akan hadir dalam sidang berikutnya. (pf1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Share to...