Bandung Barat,www.pemberitaanfaktual.com, Sebuah rumah di Kampung Ciharashas, Desa Ciharashas, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Bandung Barat, yang dijadikan sebagai gudang penadahan ratusan sepeda motor hasil curian, digerebek jajaran Polres Cimahi, Senin (30/6).
Dijelaskan Kapolres Cimahi, AKBP Niko Nurallah Adi Putra, pengungkapan berawal dari laporan pencurian motor di Padalarang pada Januari 2025.
Kemudian Polisi menangkap HS (24) sebagai pelaku pencurian. Dari keterangan HS, terungkap bahwa motor curian dijual ke Cucu alias C di Ciharashas. Dilokasi rumah tersebut, polisi juga menemukan puluhan BPKB dan ratusan STNK yang diduga merupakan surat-surat kendaraan hasil curian.
Pengungkapan kejahatan pencurian sepeda motor yang terbilang besar ini, menjadi petunjuk penting untuk mengungkap jaringan pencurian sepeda yang lebih luas.
Selain Cucu, HS juga menunjuk Hero, rekannya yang kini di Rutan Kebon Waru, sebagai pelaku pencurian.
Dari pengembangan, polres menemukan belasan motor curian lain di Padalarang, yang belum sempat dibongkar.
HS dijerat Pasal 363 KUHP, sedangkan Cucu dijerat Pasal 481 KUHP. Pengungkapan kasus ini merupakan komitmen Polres Cimahi dalam menyambut HUT Bhayangkara ke-79.
“kami berkomitmen untuk mengungkap kasus ini hingga tuntas” Pungkas AKBP Niko, dilansir dari TBNews,Rabu(2/7). (pf1)










































