Bandung,www.pemberitaanfaktual.com, Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Purwanto,menegaskan, dalam sosialisasi dan pengawasan penerapan jam malam bagi peserta didik, masih perlu dibangun “supporting system” (pendukung dalam kehidupan seseorang) yang lebih efektif.

Dijelaskan Purwanto, Pemdaprov Jabar, menerbitkan SE Gubernur Jabar No 51/PA.03/Disdik tentang Penerapan Jam Malam Bagi Peserta Didik, sebagai upaya untuk membentuk generasi muda yang berkarakter Panca Waluya, yaitu generasi yang “Cageur” (sehat), “Bageur” (baik), “Bener” (benar), “Pinter” (cerdas), dan “Singer” (terampil).

Melalui kebijakan ini, peserta didik diimbau untuk tidak melakukan aktivitas di luar rumah, mulai pukul 21.00 hingga 04.00 WIB.

Pembatasan ini, ditujukan untuk menciptakan lingkungan yang kondusif, bagi pembentukan karakter dan kedisiplinan anak-anak serta remaja di Jabar.

Kendati demikian, terdapat sejumlah pengecualian terhadap ketentuan jam malam ini. Meliputi , Peserta didik tetap diperbolehkan berada di luar rumah, apabila mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah atau lembaga pendidikan resmi.

Mengikuti kegiatan keagamaan dan sosial, di lingkungan tempat tinggal atas sepengetahuan orang tua atau wali, atau jika sedang berada di luar rumah bersama orang tua atau wali.

Pengecualian lainnya, mencakup situasi darurat atau bencana, atau kondisi khusus lainnya yang diketahui oleh orang tua atau wali.

Peserta didik yang dimaksud, merupakan individu yang sedang menempuh proses pembelajaran, dalam rangka mengembangkan potensi diri, baik di satuan pendidikan dasar, pendidikan menengah, maupun pendidikan khusus.

Dalam upaya menciptakan lingkungan belajar yang aman dan kondusif ini, diperlukan upaya bersama untuk melakukan pembinaan dan pengawasan, terhadap penerapan pembatasan kegiatan tertentu di lingkungan pendidikan.

Bupati dan Wali Kota bertanggung jawab, untuk mengoordinasikan pelaksanaan pembatasan kegiatan di tingkat kecamatan, kelurahan dan desa, serta pada satuan pendidikan dasar dan masyarakat.

Sementara itu Dinas Pendidikan Provinsi Jabar bertugas mengoordinasikan pelaksanaan di satuan pendidikan menengah dan pendidikan khusus.

“Dalam pelaksanaannya, baik Bupati atau Wali Kota melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Kota maupun Dinas Pendidikan Jabar, akan berkoordinasi dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat, guna memastikan pembinaan dan pengawasan berjalan efektif dan terpadu,” ujar Purwanto, dilansir dari jabarprov.go.id.

Sosialisasi Jam Malam Peserta Didik

Menindak lanjuti Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/Disdik tentang Penerapan Jam Malam Bagi Peserta Didik, yang berlaku mulai pukul 21.00 – 04.00 WIB.

Dinas Pendidikan Jabar melakukan sosialisasi dan pengawasan serentak, di 13 Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah 27 Kabupaten/Kota di Jabar, Minggu (1/6/2025).

Kepala Dinas Pendidikan Jabar Purwanto, Sekretaris Disdik Jabar Deden Saepul Hidayat, dan Kepala Cabang Dinas Pendidikan turut melakukan sosialisasi.

“Tim yang terlibat adalah Satpol PP, Kodim, Polres, Kepala dan pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten, Kota, dan Provinsi, 13 Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah, MKKS, FKKS, satgas pelajar, dewan pendidikan, camat, serta kepala desa,” tutur Purwanto.

Bahkan, tambahnya, ada daerah yang bupatinya turun langsung. “⁠Titik-titik lokasi atau tempat-tempat keramaian yang didatangi adalah yang biasa ditempati oleh pelajar,” ungkapnya. (pf1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Share to...