Jakarta, 29 April 2025 – Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan penting yang melarang pemerintah, perusahaan, dan lembaga tertentu mengajukan gugatan pencemaran nama baik. Putusan ini merupakan hasil dari permohonan uji materi yang diajukan oleh aktivis lingkungan Daniel Frits Maurits Tangkilisan, yang menyoroti penyalahgunaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) untuk membungkam kritik.

Dalam putusannya, MK tidak mencabut pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE, namun membatasi hak untuk mengajukan gugatan hanya kepada individu yang secara langsung merasa dirugikan. Hakim Arief Hidayat menyatakan bahwa langkah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan mencegah penyalahgunaan hukum yang dapat mengancam kebebasan berekspresi.

Putusan ini disambut baik oleh para pegiat hak asasi manusia, termasuk pengacara Todung Mulya Lubis dan Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid. Mereka menilai keputusan ini sebagai langkah maju dalam melindungi kebebasan sipil dan mendorong transparansi dalam pemerintahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Share to...