• 28 Juni 2025
  • Pemberitaan Faktual
  • 0

Jakarta,www.pemberitaanfaktual.com,  Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengamankan dua unit kapal ikan pelaku illegal fishing, dengan modus pelanggaran alat penangkap ikan di WPPNRI 718, Laut Aru.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, menjelaskan, Penangkapan kedua kapal tersebut merupakan bentuk kehadiran PSDKP-KKP untuk melindungi sumber daya ikan, dari kegiatan penangkapan ikan yang menggunakan alat penangkapan ikan, yang tidak sesuai dengan ketentuan. 

“ini merupakan bentuk komitmen kami hadir di laut untuk melindungi nelayan yang patuh dan menindak tegas bagi kapal-kapal yang melanggar,” Ujar Ipunk.

Dikatakan Ipunk, kedua kapal yang berinisial KM. K 109 berbobot 236 GT dan KM. MAJ 21 dengan bobot 250 GT, ditangkap oleh kapal Pengawas Hiu Macan 06 yang sedang beroperasi di Laut Aru, WPPNRI 718 Rabu (29/01/2025).

Ipunk menambahkan bahwa hasil pemeriksaan di lapangan, kapal-kapal tersebut memiliki izin dengan alat tangkap Jaring Hela Udang Berkantong (JHUB), dengan modus melakukan modifikasi dengan mengecilkan mesh size bagian kantong yaitu 1,5 inchi dari seharusnya yaitu lebih dari 2 inchi.

Setelah dilakukan pemeriksaan, Kapal ikan tersebut bukan kapal ikan asing Taiwan yang seperti diberitakan, tapi kapal Ikan Indonesia buatan luar negeri dan memiliki perizinan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), yang diterbitkan oleh KKP.

Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap alat tangkap. Alat tangkap Jaring Hela Udang Berkantong (JHUB) pukat udang, namun dalam praktek penangkapan dan operasionalnya, kapal tersebut tidak menggunakan Turtle Excluder Device (TED) dan tidak menggunakan pemberat, serta mata jaringnya lebih kecil dari ketentuan yang seharusnya lebih dari 2 inchi namun ditemukan hanya 1,5 inchi.

Dilanjutkan dengan pemeriksaan ikan hasil tangkapan terbukti, ikan yang ditangkap lebih banyak dari pada udang yang menjadi tangkapan utama. Dengan kata lain, kapal tersebut berubah fungsi menjadi kapal pukat ikan yang seharusnya Jaring Hela Udang Berkantong (JHUB) pukat udang.

“kapal-kapal tersebut memiliki izin dengan alat tangkap Jaring Hela Udang Berkantong (JHUB), modus mereka melakukan modifikasi dengan mengecilkan mesh size bagian kantong yaitu 1,5 inchi dari seharusnya yaitu lebih dari 2 inchi,” Pungkas Ipunk.

Terhadap pelanggaran yang dilakukan kedua kapal tersebut, Direktorat Jenderal PSDKP akan mengenakan sanksi administratif dan memberikan rekomendasi kepada Direktur Jenderal Perikanan Tangkap untuk meninjau Kembali perizinannya. 

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT), Lotaria Latif,mengatakan, Tim DJPT akan menindaklanjuti rekomendasi dari Ditjen PSDKP untuk pembekuan periziannya.

Barang bukti yang diamankan yaitu berupa 2 kapal, alat penangkapan ikan, 54 Anak Buah Kapal, 6 orang asing sebagai fishing master diatas kapal dan kapal tersebut saat ini diamankan di Pangkalan PSDKP Tual untuk tindakan selanjutnya.(pf1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Share to...