Jakarta, 29 April 2025 – Amnesty International menyoroti tindakan pemerintah Indonesia yang dianggap mengekang kebebasan berekspresi. Dalam laporan tahunannya, Amnesty menyebutkan adanya penindakan terhadap unjuk rasa publik, penargetan jurnalis dan aktivis hak asasi manusia, serta penggunaan perangkat lunak mata-mata terhadap para pembangkang.

Unjuk rasa sepanjang tahun 2024 banyak terjadi sebagai bentuk protes terhadap amandemen undang-undang pemilu, yang dinilai membuka jalan bagi Kaesang Pangarep, putra mantan Presiden Joko Widodo, untuk mencalonkan diri meskipun belum memenuhi syarat usia. Amnesty mencatat sedikitnya 344 orang ditangkap selama unjuk rasa, 152 orang mengalami luka fisik, dan 17 lainnya terkena gas air mata.

Amnesty juga menyoroti 123 kasus penyerangan fisik dan 288 ancaman digital terhadap jurnalis dan aktivis. Selain itu, pemerintah dikritik karena penggunaan spyware impor dari luar negeri sejak 2017, serta lambannya implementasi UU Perlindungan Data Pribadi. Amnesty mendesak pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk menjamin kebebasan sipil dan menegakkan hak asasi manusia dalam setiap kebijakan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Share to...