Jakarta, 29 April 2025 – Undang-Undang (UU) Cipta Kerja kembali diuji di Mahkamah Konstitusi (MK) setelah sejumlah elemen masyarakat dan organisasi buruh menggugatnya. Mereka menilai bahwa UU tersebut merugikan hak-hak pekerja, mengurangi perlindungan terhadap buruh, dan memberikan keleluasaan yang berlebihan kepada pengusaha.
Dalam sidang pertama yang digelar hari ini, pihak penggugat mengajukan argumen bahwa beberapa pasal dalam UU Cipta Kerja bertentangan dengan konstitusi, khususnya terkait dengan hak atas pekerjaan yang layak dan perlindungan hak buruh. Penggugat juga menyampaikan bahwa proses pembahasan UU yang dianggap terburu-buru ini tidak melibatkan partisipasi publik secara maksimal, yang berpotensi melanggar prinsip demokrasi.
Sementara itu, pemerintah dan DPR sebagai pihak tergugat membela UU tersebut dengan menyatakan bahwa UU Cipta Kerja diperlukan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan menciptakan lapangan kerja lebih banyak, terutama di tengah ketidakpastian ekonomi global. Mereka juga menyebutkan bahwa UU ini sudah melalui berbagai mekanisme yang sah dan transparan.










































